Gubernur Sumsel Temui Para Peserta Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law

25 Agustus 2020 18:30 WIB
Gubernur Sumsel Temui Para Peserta Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law
Gubernur Sumsel Temui Para Peserta Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law ( Humas Provinsi Sumatera Selatan)

"Yang dilakukan oleh kawan-kawan, kalau kemarin FSB, hari ini PPMI, ini tentu cara yang sehat. Saya menghargai sekali ini," ungkap gubernur yang mulai menjabat sejak tahun 2018 lalu tersebut.

Andaikata terjadi kecolongan, lanjut Herman Deru, para pihak terkait dapat mengajukan judicial review terhadap undang-undang omnibus law tentang cipta lapangan kerja tadi.

Menurut Herman Deru, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam  penyusunan undang-undang omnibus law.

Pertama, pihak yang diundang dalam penyusunan undang-undang tersebut kurang komprehensif.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19

"Kurang merata, tidak semua. Dari grassroots, medium, sampai high levelnya. Itu yang kadang membuat sulit," ujar orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Kedua, keputusan yang diambil, terkadang dilakukan secara virtual. Hal ini, sambung Herman Deru, bisa merepotkan juga.

Menurut Herman Deru, permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dipecahkan bersama.

Pandemi covid-19, lanjut Herman Deru, jangan dijadikan cara dalam mengambil keputusan yang mungkin tepat hanya untuk sebagian golongan saja.

"Janganlah suasana covid ini, justru menjadi cara juga untuk memutuskan sesuatu yang belum tentu tepat bagi sebagian golongan, sebagian masyarakat," ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua periode tersebut.

Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm