Pemohon Dispensasi Menikah di Kota Semarang Meningkat 2 Kali Lipat!

25 Agustus 2020 18:15 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No 5, Kota Semarang
Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No 5, Kota Semarang ( )

Sehingga pasangan yang siap menikah meski usia belum memenuhi syarat, mengajukan dispensasi.

Saefudin merinci, hingga saat ini angka tersebut masuk dalam kategori permohonan terbanyak yang dikabulkan dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Pada Januari mengabulkan 31 permohonan, Februari 22 permohonan, Maret 7 permohonan, April 24 permohonan, Mei 3 permohonan, dan Juni 12 permohonan.

Baca Juga: Mulai Senin, Jalan Siliwangi Semarang Ditutup Selama Satu Bulan

Dikatakannya, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah. Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun.

Baca Juga: Mulai 22 Agustus 2020, Sejumlah Rute Trans Semarang Dialihkan Terkait Penutupan Bundaran Bubakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm