Kawal Kenaikan, Aliansi PBB Desak Pemerintah Segera Bahas UMP Kalsel

27 Agustus 2020 08:35 WIB
Unjuk rasa Aliansi Pekerja Buruh Banua
Unjuk rasa Aliansi Pekerja Buruh Banua ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Tinggal 4 bulan lagi beralih ke tahun 2021, masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) berisiko menimbulkan gejolak dan kecemasan bagi para pekerja di Kalimantan Selatan.

Terutama terkait besaran kenaikan yang dikhawatirkan sangat minim dengan alasan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada kemampuan perusahaan dalam membayarkan upah.

Kekhawatiran itu diungkapkan Yoeyoen Indharto, Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan, terkait nasib para pekerja jika UMP tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Bakal Naik, Cek Bocorannya di Sini

Padahal saat ini saja, menurutnya UMP yang ditetapkan pemerintah masih sangat rendah dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Hal itu tak lain karena metode perhitungan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang diterapkan sejak 2016 lalu.

Payung hukum tersebut dinilai berpotensi mengurangi peluang peningkatan kesejahteraan para pekerja di provinsi ini.

Baca Juga: Kisah Pilu Nasib CPNS di Palembang, Hanya Terima Gaji di Bawah UMP

Mengingat besaran kenaikannya menggunakan sistem rumus, yang formula utamanya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Aturan ini juga yang diklaim Yoeyoen, bertanggungjawab pada rendahnya persentase kenaikan upah minimum di Kalimantan Selatan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Ia mencatat, sejak 2017 hingga 2020, kenaikan persentasenya berada di rata-rata 3,5 persen.

“Padahal sebelum 2017, kenaikan UMP di Bumi Lambung Mangkurat selalu dua digit dengan kisaran minimal kenaikan 11,5 persen,” tuturnya.

Baca Juga: 4 Ancaman Serius Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Sebagaimana diketahui, besaran UMP Kalimantan Selatan untuk tahun ini berada di angka Rp 2.877.448,59, sedangkan di tahun 2019 berada di angka Rp 2.651.781.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah provinsi segera membahas penentuan UMP Kalimantan Selatan tahun 2021, yang biasanya sudah dilaksanakan 3-4 bulan jelang akhir tahun.

Tentunya Yoeyoen juga berharap kenaikannya di tahun depan tidak lebih rendah dibandingkan tahun ini yang kurang lebih sekitar 8 persen.

Baca Juga: Dukung Penulis Lokal, Dispersip Kalsel Bedah Karya Rektor UIN Antasari

“Satu hal memang kami mengerti, pandemi Covid-19 berpengaruh pada upah 2021. Tapi bagaimanapun, itu tetap harus dibahas!” tegasnya yang juga Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan itu.

Ia meminta pemerintah dan pengusaha tidak mengelak terkait kenaikan UMP tahun depan dengan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai pembenaran untuk tidak membahas besarannya.

Baca Juga: BPJS-TK Banjarmasin: ‘126.382 Rekening Pekerja di Kalsel Sudah Valid'

Mengingat tak hanya perusahaan yang terdampak, namun para pekerjanya pun turut merasakan imbas dari pandemi yang masih saja berlangsung itu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm