Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai

28 Agustus 2020 08:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango. ( Kompas.com)

Sonora.IDJaksa Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan penyidik usai Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menyatakan tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran pihaknya menilai setiap lembaga hukum memiliki kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Resmi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Segini Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Menanggapi penolakan Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun angkat bicara. Ia merespons ketidakmauan Kejagung melimpahkan kasus Pinangki ke KPK dengan biasa saja.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.

Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.

"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja," ujar Nawawi.

"Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya."

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun.

Baca Juga: Polisi: Jaksa Pinangki Batal Diperiksa Karena Ingin Bertemu Anak

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.

"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi," kata Hari, Kamis (27/8/2020).

"Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan."

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm