Antisipasi Karhutla, Kapolda Kalimantan Selatan Terbitkan Maklumat

28 Agustus 2020 11:00 WIB
Ilustrasi Karhutla
Ilustrasi Karhutla ( Tribun Sumsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Nico Afinta, terbitkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kalimantan Selatan, sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena ulah oknum warga.

Dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 itu diatur sanksi hukum di kisaran 12-15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga: Kunker ke Polres Landak, Kapolda Kalbar Tekan Kesiapan Hadapi Karhutla hingga Pilkada 2020

Termasuk pula ancaman denda hingga Rp 15 miliar bagi mereka yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, baik pihak korporasi maupun perorangan.

Melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Moch. Rifa’i, dijelaskan bahwa terbitnya maklumat itu sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang kerap melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan berbagai alasan.

“Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,” tuturnya.

Oleh karena itu, jajarannya bersama polres di 13 wilayah di provinsi ini akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan.

Baca Juga: Upaya Pemerintah dan BRG (Badan Restorasi Gambut) Mencegah Karhutla & Gambut

Mengingat besarnya potensi kerugian yang sangat besar, baik berupa kerusakan lingkungan maupun kerugian materi yang dialami oleh masyarakat.

Belum lagi masalah kabut asap yang berisiko besar terjadi akibat dampak kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Terlebih Kalimantan Selatan merupakan daerah yang sangat rawan terjadi bencana tersebut karena banyaknya kawasan hutan dan lahan pertanian yang diperparah dengan masih adanya oknum yang membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: BNPB Mendatangkan Chinook dan Black Hawk Tangani Karhutla

“Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu,” tambahnya.

Rifai menambahkan jika jajarannya juga berkoordinasi dengan unsur TNI, pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna antisipasi kejadian tersebut.

Di mana sejauh ini ada 11 wilayah yang terpantau memiliki titik api yang langsung diinstruksikan untuk ditangani agar karhutla tidak meluas dan merugikan lingkungan sekitar.

 Baca Juga: Memasuki Puncak Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Pembakaran Lahan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm