Sesuai Keputusan Menteri ESDM, Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Bakal Turun

2 September 2020 18:55 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. ( Dok. Humas PLN)

 

Palembang, Sonora.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) No. 291/23/MEM.I/2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Baca Juga: 50 Ribu Pelanggan Serbu Program Diskon Tambah Daya Listrik 'Super Wow'

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

Sementara, Program stimulus keringanan biaya listrik bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020 diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.

Terpisah, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, Daryono dalam wawancaranya kepada awak media menjelaskan bahwa untuk wilayah Sumatera Selatan sendiri ada sebanyak 446.442 pelanggan yang akan menikmati penurunan tarif tersebut. Sedangkan untuk wilayah Jambi sebanyak 466.897 pelanggan dan Bengkulu sebanyak 105.569 pelanggan.

Baca Juga: Mantul! PLN Bagikan Token Gratis Bulan September, Ini Cara Dapatkannya

“Lebih dari satu juta pelanggan PLN yang ada di tiga provinsi, yaitu: Sumsel, Jambi dan Bengkulu yang akan mendapatkan penurunan tarif listrik selama periode Oktober hingga Desember tahun ini, sesuai tariff adjustment yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Terkait stimulus keringanan biaya listrik bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang diperpanjang hingga Desember 2020, Daryono menjelaskan bahwa bagi pelanggan PLN khususnya pelanggan prabayar, bisa mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui website, dengan cara:
1.Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon);
2.Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter;
3.Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar;
4.Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1.Buka Aplikasi WhatsApp;
2.Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan;
3.Token gratis akan muncul;
4.Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Terakhir, Daryono mengatakan bahwa penurunan tarif listrik pelanggan golongan tegangan rendah dan pemberian stimulus keringanan biaya listrik ini merupakan upaya pemerintah dan PLN untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

“Diharapkan kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 dan mengakibatkan lesunya perekonomian. Semoga kita semua bisa saling mendukung dan survive melewati masa-masa sulit ini.” tutupnya.

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm