Hasil Sidak Anies dan Satpol PP, Kafe di Jaksel Kena Sanksi Rp 10 Juta

4 September 2020 10:30 WIB
Jalankan Sidak di Kafe yang Ramai, Anies: Tahu Enggak Aturannya?
Jalankan Sidak di Kafe yang Ramai, Anies: Tahu Enggak Aturannya? ( Instagram @aniesbaswedan)

Sonora.ID - Beberapa wiayah di Indonesia sudah mulai beraktivitas di luar rumah, namun masih tetap dengan menjalankan protokol kesehatan.

Termasuk wilayah DKI Jakarta yang saat ini masih menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Meski dinyatakan dalam kondisi PSBB transisi, namun sudah banyak kafe atau masyarakat sendiri yang melanggar atau tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Isolasi Mandiri, PDIP: Kebijakan Mentah

Gerah dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta pun menggandeng Satpol PP untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa kafe di bilangan Jakarta.

Salah satunya adalah di kawasan Jakarta Selatan, yang kemudian momen tersebut terekam dalam video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan.

Dalam sidak tersebut, Anies dan rombongan Satpol PP tersebut menemukan salah satu kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Regulasi Baru, Gubernur DKI: Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri, Harus di RS

Jumlah pengunjung yang datang cenderung ramai, padahal ada aturan tentang pembatasan pengunjung dalam sebuah kafe.

“Mana protokolnya? Tahu enggak aturannya? Ini bukan soal melanggar peraturan, ini soal nyawa,” tegur Aneis kepada manajemen Kafe Terbalik Kopi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Untuk Meniadakan Isolasi Mandiri

Tak hanya memberikan teguran keras, Anies juga memberikan sanksi penutupan kafe dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 10 juta.

“Anda tutup sekarang dan jangan diulangi lagi,” ungkapnya.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta melihat kondisi DKI yang masih mengkhawatirkan karena penambahan kasus positif Covid-19 per harinya yang terus meningkat.

Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 10 September 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm