Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021

9 September 2020 07:30 WIB
Illustrasi Bantuan
Illustrasi Bantuan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia mengakibatkan sejumlah kegiatan perekonomian menjadi semi lumpuh.

Akibatnya negara mengalami minus pada kuartal I dan pada kuartal II, tidak hanya itu bahwakan menteri keuangan Sri Mulyani juga mengisyaratkan bahwa negara berada di ambang resesi.

Untuk kembali menggenjot perekonomian pemerintah pusat menetapkan sejumlah kebijakan untuk kembali menggerakan roda perekonomian yang mengalami kelesuan.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Bansos Dorong Penurunan Angka Stunting

Salah satu upaya yang saat ini dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan bantuan gaji, bantuan presiden hingga bantuan untuk para pekerja yang terpaksa di PHK.

Tidak hanya memberikan bantuan, pemerintah pusat juga memperpanjang durasi pemberian bantuan hingga tahun 2021.

Harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan uang yang diberikan untuk memperbaiki perekonomian dan menggerakan roda perekonomian.

Baca Juga: Borobudur Marathon 2020 Akan Tetap Digelar Meski di Tengah Pandemi!

Berikut adalah 4 bantuan yang masih akan berlaku hingga tahun 2021 mendatang:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm