Beberapa Sudah Cair, Menaker Minta Bantuan Subsidi Gaji Dikembalikan

10 September 2020 13:10 WIB
Beberapa Sudah Cair, Menaker Minta Bantuan Subsidi Gaji Dikembalikan
Beberapa Sudah Cair, Menaker Minta Bantuan Subsidi Gaji Dikembalikan ( Kompas.com)

Ida menegaskan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 14 tahun 2020, beberapa pekerja ada yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah dengan nilai total Rp 2,4 juta tersebut.

“Pekerja yang tidak memenuhi persyarakat tertuang dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020,” ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.TV, pihaknya mengimbau jika ada karyawan yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi tetapi malah mendapatkannya, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tahap Ke-2 Berhasil Disalurkan, Tahap Ke-3 Segera Cair, Cek Disini Infonya!

“Yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan itu ke rekening kas negara,” sambungnya.

Pemberian subsidi gaji ini dibagi menjadi beberapa tahap, tahap I dan II sedang dalam proses penyaluran.

“Tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ungkapnya.

Baca Juga: Kendaraan Mulai Beroperasi, Konsumsi BBM Berkualitas Kembali Normal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm