Menaker: Subsidi Gaji Tahap II Telah Diserahkan, 3 Juta Pekerja Siap-Siap Cek Rekening

3 September 2020 13:30 WIB
Menaker: Subsidi Gaji Tahap II Secara Sistem Telah Diserahkan...
Menaker: Subsidi Gaji Tahap II Secara Sistem Telah Diserahkan... ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp. 600Ribu tahap II telah diserahkan secara sitemik. Artinya penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua akan segera diterima oleh 3 juta karyawan swasta dan juga honorer yang ada di Indonesia.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid. Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menaker Ida Fauziyah akan memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini.

Baca Juga: Dinilai Remehkan Nasionalisme Masyatakat Sumbar, PKS Minta Puan Minta Maaf

"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi. Sudah diserahkan secara sistem. 3 juta lebih banyak dari batch pertama. Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri. Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ucap dia.

Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.

Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Tak Kunjung Cair, 53 Cabor Di Kab Bandung Barat Ancam Lakukan Demo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm