Pemkot Surabaya Akan Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

11 September 2020 18:00 WIB
Wali Kota Tri Rismaharini saat pertemuan dengan Kepala OPD dan Camat di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/09/2020).
Wali Kota Tri Rismaharini saat pertemuan dengan Kepala OPD dan Camat di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/09/2020). ( Sonora Surabaya/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/09/2020).

“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.

Menurutnya, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Untuk itu, Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Antisipasi Pendatang, Pemkot Surabaya Siapkan Uji Rapid & Swab

“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Meski demikian, Risma juga sedang memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. Namun begitu, Presiden UCLG ASPAC ini menyatakan, bahwa pemberlakukan denda dipastikan akan benar-benar berlaku di Kota Pahlawan.

“Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.

Baca Juga: Heboh Logo PDIP Muncul di Lambang Sila ke-4, Guru Akui Kurang Konsentrasi

Ia menilai, disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat. Sehingga hal itu dapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industri atau usaha.

“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui bahwa sampai saat ini memang masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan.  Termasuk kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020.

Baca Juga: Serentak 31 Kecamatan, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Opeka Meski Kasus Covid-19 Melandai

"Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.

Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.

"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," pungkasnya.

Baca Juga: Terima Dana Rp4,3 Miliar, Pemkot Surabaya Salurkan Kepada Siswa MBR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm