Sidak mendapat Sertifikasi Penerapan Protokol Kesehatan 11 DTW Di Karangasem Siap Beroperasi

13 September 2020 18:30 WIB
Suasana Objek Wisata Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali
Suasana Objek Wisata Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali ( )

Karangasem, Sonora.ID - Dengan diterapkan tatanan kehidupan era baru (New Normal) dan sejak dibuknya pariwisata Bali untuk wisatawan nusantara sejak beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karangasem terus menggelar sertifikasi penerapan protokol kesehatan (prokes) pada objek daya tarik wisata (ODTW) serta akomodasi pariwisata di Karangasem seperti hotel serta restoran.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Krangasem, I Putu Arnawa, mengatakan ada beberapa objek wisata yang sudah dapat sertifikasi dan diperbolehkan beroperasi.

Sampai 27 Agustus 2020 sudah ada 11 objek wisata yang mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan dan sudah ada peralatan dan fasilitas penunjang, seperti Sonora Bali kutip dari Tribun Bali.

Baca Juga: FKM Bali Bangkit Bagikan 5.000 Masker dan 2.000 Hand Sanitizer di 5 Lokasi di Bali

"DTW yang sudah dapat sertifikasi (penerapan protokol kesehataan), yakni Tirtagangga, Puri Agung, Taman Soekasada, Taman Harmoni Bukit Asah, Samsara Living Moseum, Maseum Lontar, Lempuyang, Tenganan, Saptanga Timrah, Taman Edelweis, dan Besakih," kata Putu Arnawa, Kamis (10/9/2020).

Selain itu untuk hotel dan restoran yang sudah mendapat sertifikasi sebanyak 22 usaha, tersebar di beberapa Kecamatan di Karangasem, di antaranya Ashyana Candidasa, Tirta Ayu Hotel dan restoran, Taman Surgawi, Villa Sasoon, Rama Sita Bungalow, Mahagiri Resort, dan Restoran, Nirwaana.

"Untuk hotel bintang 3, 4, dan 5, ada tiga yang sudah mengajukan ke Pemerintaah Provinsi (Pemprov)," ungkap Putu Arnawa, mantan Kabag Humas serta Kabag Humas dan Kabag Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karangasem.

Baca Juga: Maju Pilkada Badung 2020, Bupati Badung dan Wakilnya Ajukan Izin Cuti

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm