Kembali Ingatkan Warga Jatim Bermasker, Khofifah Gowes bersama Penyintas di Tulungagung

14 September 2020 07:30 WIB
Gubernur Khofifah saat acara gowes bersama penyintas sembari membagikan masker di Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/09/2020).
Gubernur Khofifah saat acara gowes bersama penyintas sembari membagikan masker di Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/09/2020). ( Sonora/Budi Santoso)

Pergub tersebut penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha. 

Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. 

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama. 

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa disahkannya perda dan pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi. 

Baca Juga: Ramah Lingkungan, Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Bike Sharing 'Gowes'

"Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota," jelasnya. 

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Bupati Walikota diperlukan secara intensif khususnya terkait dengan korporasi  karena perusahaan-perusahaan berlokasi di wilayah Kabupaten/ Kota. Selain itu, sanksi administratif pun akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan baik perseorangan maupun korporasi.

"Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten kota bersangkutan," pungkasnya. 

Baca Juga: Belasan Peserta 'Gowes Kemerdekaan' di Kalsel Taklukan Tanjakan Terjal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm