Pemkot Surabaya Bersama TNI-Polri  Kembali Operasi Protokol Kesehatan

15 September 2020 09:45 WIB
Pemkot Surabaya bersama Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi prokes patuh masker di lokasi kerumunan
Pemkot Surabaya bersama Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi prokes patuh masker di lokasi kerumunan ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) patuh masker, Senin (14/09/2020) pagi.

Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa titik Kota Pahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, hari ini sedikitnya ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker. Di antaranya, di Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Yustisi di Makassar, 6 Warga Terjaring Razia Masker

“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 KTP.

Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya.

Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.

“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Luar Daerah Paling Banyak Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Kota Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm