Berikut Ini Daftar dan Penjelasan Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

19 September 2020 12:05 WIB
Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia
Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia ( hot.grid.id)

Sonora.ID – Kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan kode khusus bisa dibilang sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.

Hal ini dilakukan guna memudahkan para petugas maupun pihak terkait untuk mengidentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.

Pada umumnya, pelat nomor kode khusus tersebut memiliki huruf yang berakhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.

Baca Juga: Ogah Ketilang ETLE, Pengendara Kelabui Polisi dengan Menutupi Plat Nomor Kendaraan

Seringkali para pengguna jalan lainnya menyebut atau mengkategorikan pelat nomor kode khusus ini sebagai 'dewa jalan raya'.

Bagi yang belum tahu daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia, berikut daftarnya dan peruntukannya seperti dilansir dari Kompas.com:

Pelat belakang RF

Merupakan kendaraan pejabat negara, yakni pejabat eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Bebas Biaya Uang Muka, Lho! Cek Disini Syaratnya

Pelat dengan akhiran huruf RFS

Merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP.

Pelat dengan akhiran RFD, RFL, RFU, dan RFD

Pelat nomor dengan akhiran RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Pelat dengan akhiran RFO, RFH, RFQ

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Pelat dengan akhiran CD dan CC

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

"Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Ditilang dan Denda Rp 750.000

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya. Diantaranya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  • kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  • Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing,
  • kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  • Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  • konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Baca Juga: Tilang Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang, Catat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm