Gubernur Jabar Minta KPU Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

17 September 2020 07:10 WIB
Gubernur Jabar Saat Memberikan Arahan Kepada KPU Jabar di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (16/9/2020)
Gubernur Jabar Saat Memberikan Arahan Kepada KPU Jabar di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (16/9/2020) ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar menindak tegas pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, termasuk pendukungnya, yang melanggar protokol kesehatan (prokes)  COVID-19 selama masa kampanye.

Menurut Gubernur, Pilkada serentak tahun ini yang digelar di tengah pandemi membuat warga khawatir.

Untuk itu, ketegasan semua pihak, khususnya KPU Jabar sebagai penyelenggara, sangat dibutuhkan dalam  menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Hendita, Paslon Walikota Semarang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," ucap Gubernur saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/9/2020).

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," tambahnya.

Baca Juga: Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Serahkan Dokumen Perbaikan Ke KPUD Manado

Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.

Masa kampanye delapan kabupaten/kota di Jabar penggelar Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 9 Desember 2020 atau berlangsung selama 71 hari. 

Sesuai aturan, semua panitia penyelenggara wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam seluruh rangkaian Pilkada serentak mulai dari masa kampanye hingga waktu pencoblosan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Ikut Verifikasi Data Kependudukan

Dari delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak, sebanyak 11,6 juta orang sudah ditetapkan sebagai DPS. Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) total berjumlah 33 ribu.

Berikutnya, KPU Jabar akan menetapkan calon peserta pemilu pada 23 September 2020. Pemilihan nomor urut digelar sehari setelahnya.

Sementara untuk deklarasi 'Pilkada Jurdil, Damai, dan Menjaga Kesehatan' akan dilakukan pada 25 September 2020 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye. 

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta PT KAI DAOP 2 Sudah Terapkan Pembatasan Dan Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm