Diduga Mabuk Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas di TKP, Polisi: Pelaku Tak Membawa Sim dan STNK

17 September 2020 11:55 WIB
Diduga Mabuk Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas di TKP, Polisi: Pelaku Tak Membawa Sim dan STNK
Diduga Mabuk Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas di TKP, Polisi: Pelaku Tak Membawa Sim dan STNK ( Freepict.com)

Sonora.ID - Seorang Pria yang diduga tengah dalam keadaan mabuk menabrak polwan yang tengah bertugas hingga tewas ditempat.

Ternyata setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan pria tersebut adalah Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.

Erdi Dabi diketahui terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pagi sekitar pukul 07.30 wit.

Kala itu, mobil Toyota Hilux hitam yang dikendarai Erdi menabrak seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Alasan Masker Scuba Tak Direkomendasikan

Bripka Christin pun tewas di lokasi kejadian kecelakaan itu. Tidak hanya itu dalam penyelidikan Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, Erdi juga terbukti tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," kata Gustav di Jayapura, Rabu.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan dan dikumpulkan dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, Pejabat publik tersebut tidak berhati-hati dan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Tinggi, Ganjar: Perlu Ada Gerakan Masif

Selain itu hasil penyelidikan sementara juga menunjukan bukti kuat bahwa pelaku saat itu tengah dalam keadaan mabuk.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm