Awas, Jangan Sembarangan Klik Ikon ‘Yes’!

19 September 2020 18:10 WIB
Karluhum Bidang Hukum Polda Sumsel wawancara dengan Radio Sonora Palembang.
Karluhum Bidang Hukum Polda Sumsel wawancara dengan Radio Sonora Palembang. ( Sonora.ID/Jati Sasongko)

Palembang, Sonora.ID - Dalam bertransaksi elektronik perlu disertai kewaspadaan dan kehati – hatian, sebab bila sudah mengklik ikon yes, maka dianggap menyetujui transaksi.

Karluhum Bidang Hukum Polda Sumsel kepada Sonora Palembang, (18/9/2020) mengatakan bahwa ikon yes dianggap sama dengan tanda tangan konsumen.

“Penjual harus lengkap menjabarkan segala sesuatunya, konsumen memiliki tanggung jawab untuk bertindak dengan beritikad baik dan berhati – hati sebelum mengklik ikon yes. Konsumen harus membaca dengan baik tawaran penjual atau jasa di internet. Kehati- hatian ini diatur dalam pasal 3 UUD IT,” ujarnya.

Baca Juga: Wow, Uang Koin Lawas Ini Dijual hingga Ratusan Juta Rupiah?

Ia menambahkan ketika terjadi transaksi antara penjual dan pembeli dan salah satu tidak menerima haknya, penjual tidak menerima uang atau pembeli tidak menerima barang, maka bisa dianggap melakukan tindak pidana.

“ sepanjang telah memenuhi syarat – syarat sah, suatu perjanjian, maka email yang dimaksud dapat dianggap sebagai kontrak elektronik yaitu perjanjian para pihak, UUD IT pasal 1, butir 17. Bahwa ketika terjadi kesepakatan barang dan harga, ada perjanjian penjual dan pembeli, pihak yang dirugikan bisa menggugat yang lain dengan dasar email tersebut, dijadikan alat bukti,” imbuhnya.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm