Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Berharap Tidak Muncul Klaster Baru di Bali

20 September 2020 15:30 WIB
Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Berharap Tidak Muncul Klaster Baru di Bali
Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Berharap Tidak Muncul Klaster Baru di Bali ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Pesta Demokrasi pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, akan tetap berjalan. Untuk itu, Jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Tabanan menggelar rapat koordinasi melalui video konferensi.

Rapat Video Konferensi ini diikuti oleh Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang membahas mengenai penegakan hukum protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 saat Pilkada Serentak 2020.

Bupati Eka mengatakan jika pilkada serentak tahun ini sedang diuji dengan adanya pandemi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Usul Pilkada 2020 Ditunda Jika Protkes Kerap Dilanggar

Ditegaskan juga bahwa di satu sisi kita harus menjalankan pesta demokrasi sesuai amanah undang-undang. Namun hal penting yang menjadi focus pelaksanaan pilkada ditengah pandemi ini adalah menjaga keselamatan masyarakat.

Menurutnya, keselamatan masyarakat sangatlah penting sehingga ia berharap Pilkada 2020 jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Bupati Eka meminta kepada seluruh Instansi dan unsur terkait agar benar-benar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan sampai ke tingkat bawah.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kunjungan ke Objek Wisata Sangeh Capai 1.200 Orang Saat Hari Raya

"Jangan sampai pada saat hari pencoblosan terjadi hal yang tidak kita harapkan. Ini sangat penting karena bukan hanya masyarakat yang sering lupa. Kita dan unsur politisi banyak juga yang lupa menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengakui, bahwa kampanye berpeluang menimbulkan kerumunan sehingga harus dikawal penerapan protokol kesehatannya, dan Ia mengimbau agar kampanye tidak harus secara tatap muka.

Berbagai macam cara bisa dilakukan saat kampanye.

Baca Juga: Masa Pilkada, Penetapan Zona Hijau Diminta Jangan Sampai Ambigu

Weda Subawa menjelaskan bahwa sesuai PKPU 10 Tahun 2020, rapat umum masih dimungkinan dengan jumlah peserta maksimal 100 orang dan atur jarak minimal 1 meter per orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada menambahkan, jika penetapan paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 nanti.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk badan pengawas di tingkat desa dan dari bawaslu sudah siap akan mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2020.

Baca Juga: Pasca Hari Raya Galungan, Volume Sampah di Klungkung Meningkat Lima Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm