Kisah Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang Atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi

22 September 2020 16:00 WIB
Kisah Parti Liyani, seorang TKI yang dituduh mencuri di kediaman Bos Bandara Changi Singapura
Kisah Parti Liyani, seorang TKI yang dituduh mencuri di kediaman Bos Bandara Changi Singapura ( )

Sonora.ID – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Parti Liyani, dilaporkan telah menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Parti dan Liew sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika Parti dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.

Melansir dari Kompas.com, pada Maret 2019, Parti didakwa bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek Prada.

Selain itu juga ada jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 108 juta, dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Baca Juga: Seorang TKW Asal Indonesia Positif Terapar Virus Corona di Taiwan

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Parti melayani keluarga Liew sejak 2007

Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum dipecat, Parti yang berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Baca Juga: 14 TKI Asal Gowa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ketat

Marah karena Parti menolak bersihkan toilet anak Liew

Karl Liew, anak dari bos bandara Changi Airport Group, Liew Mun Leong, memiliki masalah dengan Parti Liyani karena masalah pekerjaan rumah

Berdasarkan penyelidikan pengadilan, Parti rupanya sering diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra dari Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian. Parti akhirnya melaporkan majikannya pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.

Dia juga sempat berkata kepada Karl, “Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan.”

Baca Juga: TKW Asal Sukabumi Suspect Corona Melahirkan, Bayinya Alami Gangguan Pernafasan

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya. Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian.” Hakim Chan membacakan keputusan.

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

Baca Juga: Jubir Kemenlu Ungkap Alasan Malaysia Pulangkan Tenaga Kerja Indonesia

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.” Kata hakim Chan.

Parti Liyani bersama kuasa hukumnya, Anil Balchandani setelah berhasil menang atas tuduhan pencurian

Tiga kotak Parti yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan ke kepolisian

Adapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya. Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew. Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016. Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Baca Juga: Baru Tiba di Sumsel, 68 TKI Dikarantina di Wisma Atlet Jakabaring

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Publik marah hingga paksa Liew mengundurkan diri

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri. Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.

Baca Juga: TKI di Taiwan yang Terkena Virus Corona Nekat Main Tik Tok di Rumah Sakit

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm