Sanksi Sosial Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Jadi Bahan Tertawaan

23 September 2020 13:30 WIB
Pengemudi becak motor (bentor) di Makassar diberi sanksi push up saat ditemukan tidak pakai masker
Pengemudi becak motor (bentor) di Makassar diberi sanksi push up saat ditemukan tidak pakai masker ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar telah menghilangkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol covid 19. Hukuman digantikan berupa denda untuk memberikan efek jera sesuai dalam perwali nomor 51 dan 53 tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan masyarakat harus serius dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya sanksi administrasi langsung diberikan jika ditemukan melanggar, seperti tidak memakai masker.

Dia menekankan ketegasan dalam sanksi administratif agar tidak ada lagi toleransi.

Baca Juga: Pencanangan Kampus Tangguh Covid-19 di Kota Yogyakarta

"Sangat berbahaya ini, karena menyangkut nyawa,” kata Iman saat dihubungi, Selasa (23/9/2020).

Iman memaparkan fakta di lapangan saat diterapkan sanksi sosial. Mereka menganggap bahan tertawaan. Dinilai tidak efektif sehingga pelanggaran masih kerap terjadi.

“Berdasarkan fakta di lapangan bahwa sanksi sosial itu seperti main-main. Jadi bahan tertawaan saja, ini tidak memberikan efek jera,” jelasnya.

Baca Juga: Khawatir Klaster Baru, Jusuf Kalla: Jika Pilkada Membuat Rakyat Sakit, untuk Apa Disegerakan?

Iman menambahkan sanksi sosial yang diterapkan selama ini cenderung diremehkan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm