Saat Pandemi Covid-19 Banyak Warga Gelar Resepsi, Polisi Bentuk UKL Covid-19

23 September 2020 18:45 WIB
Saat Pandemi Covid-19 Banyak Warga Gelar Resepsi, Polisi Bentuk UKL Covid-19
Saat Pandemi Covid-19 Banyak Warga Gelar Resepsi, Polisi Bentuk UKL Covid-19 ( )

Semarang, Sonora.ID - Warga Kabupaten Semarang masih harus didorong lagi untuk ikut serta dalam menerapkan protocol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Berdasarkan operasi yutisi prokes yang digelar aparat penegak hokum gabungan, masih banyak warga yang kedapatan melanggar.

Masih banyak warga yang mengelar berbagai acara hajatan yang mendatangkan orang banyak dengan tidak berkoordinasi dengan aparat yang berwenang dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Hal tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster Covid-19 baru.

Polres Semarang membentuk Unit Kerja Lengkap (UKL) Penanganan Covid-19 demi mendorong sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

Hal ini, dilakukan untuk menekan jumlah pelanggar prokes pencegahan Covid-19 di wilayah hokum Polres Semarang.

Baca Juga: Bupati Banjar Ikuti Rakernas Akuntansi & Pelaporan Keuangan Pemerintah

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan unit tersebut merupakan satuan kecil lengkap yang mengakomodasi unsur TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dalam mendukung optimalkan operasi yustisi dan sosialisasi penegakan prokes Covid-19.

“Selain akan mengoptimalkan penindakan pelanggar dengan memberikan hukuman edukatif, di satu sisi juga mendorong sosialisasi dan edukasi melalui pembagian masker kepada warga Kabupaten Semarang,” ungkapnya, Senin (21/9).

UKL tersebut, lanjutnya, juga dilengkapi satuan unit tindak Covid-19 yang dilengapi 30 unit armada khusus yang akan rutin melakukan patroli prokes. Unit tindak itu juga akan lebih intensif sampai pada tingkat kecamatan.

Baca Juga: Turun Langsung, Megawati dan Puan jadi Juru Kampanye Gibran dalam Pilkada Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm