Pemerintah Mengalokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet

25 September 2020 19:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dapat surat dari siswa selama pandemi Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dapat surat dari siswa selama pandemi Covid-19 ( Kemendikbud)

Sonora.ID - Menjawab keluhan mengenai keterbatasan untuk mengakses paket data internet oleh pendidik dan peserta didik di masa pembelajaran jarak jauh, pemerintah resmi meluncurkan bantuan kuota data internet tahun 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet yang akan diberikan selama 4 bulan, yakni mulai dari Bulan September ini hingga Bulan Desember 2020.

Bantuan ini akan diberikan untuk siswa dan pendidik mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini atau Paud, Sekolah Dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Internet Gratis Pelajar Disetujui , DPRD Kalsel Minta Tepat Sasaran

Sementara untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, Nadiem menjelaskan bahwa sebelum bantuan disalurkan, terdapat beberapa tahapan verifikasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu akan memastikan bahwa tidak ada penggandaan data pada aplikasi data pokok pendidikan  atau dapodik dan pangkalan data pendidikan tinggi  atau PD Dikti. Kemudian verifikasi dan validasi nomor ponsel juga akan dilakukan oleh operator seluler.

Selain itu program ini juga diawasi, oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau apip.

Baca Juga: Bantuan Kouta Internet bagi Pelajar di Makassar Belum Cair, Ini Kendalanya

Sehingga, dengan tahapan verifikasi yang berlapis serta pengawasan dari pihak eksternal, Nadiem memastikan, bantuan ini akan tepat sasaran.

“Suatu solusi bantuan kuota, bukan hanya kepada peserta didik, tetapi juga pendidik. Dan kami telah mengalokasikan, kami berjuang dan telah berhasil mengalokasikan anggaran sebesar 7,2 triliun rupiah untuk dana bantuan dari bulan September sampai Desember 2020,” ungkapnya.

Adapun persyaratan untuk dapat menerima bantuan kuota data internet ini adalah para pendidik dan siswa pada jenjang pendidikan paud, sekolah dasar, dan menengah, harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sementara untuk mahasiswa dan dosen, harus terdaftar di aplikasi PD Dikti, memiliki nomor ponsel yang aktif, serta memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan untuk mahasiswa dan memiliki nomor registrasi seperi NUP, NIDN, NIDK, untuk dosen.

Baca Juga: Bantuan Kuota Dianggap Tidak Tepat, Ombudsman: Mahasiswa S3 Kok Dapat?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm