Terbukti Bersalah Polisi Yang Peras Warga Jepang di Jatuhi Hukuman Pidana Penjara 28 Hari

2 Oktober 2020 13:03 WIB
Polisi Yang Palak Warga Jepang
Polisi Yang Palak Warga Jepang ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Sempat viral oknum polisi yang melakukan tindakan pemerasan berkedok penilangan dikawasan Jembrana, Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan tindakannya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menuturkan bahwa dua polisi tersebut resmi ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Syamsi memerinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.

Baca Juga: Prambanan Jazz Festival Berupaya Konsisten di Tengah Pandemi Covid-19

IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan. Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.

"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Rp 600 Ribu Gelombang II untuk Karyawan Cair Akhir Oktober

Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut. Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm