PDHI Sumsel Ajak Pemilik Hewan Peliharaan Manfaatkan Program Vaksin Gratis

3 Oktober 2020 19:00 WIB
Ilustrasi vaksin hewan peliharaan
Ilustrasi vaksin hewan peliharaan ( )

Palembang, Sonora.IDPersatuan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (Sumsel) mengimbau kepada para pemilik hewan peliharaan yang ingin memeriksakan kondisi kesehatan hewannya, untuk segera mendatangi klinik-klinik hewan atau Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan).

Hal ini diungkapkan, Ketua PDHI Sumsel, dr Jafrizal kepada Smart Fm Palembang, beberapa hari lalu.

“Untuk ke (Puskeswan), tidak perlu bawa surat menyurat apa pun. Bisa langsung datang bawa hewan peliharaannya. Pasti akan langsung dilayani,” ungkapnya.

Baca Juga: Festival Kuliner Promo QRIS BSB Hadirkan Produk UMKM Palembang

Ia menuturkan, bagi pemilik hewan yang ingin memvaksinasi peliharaannya, namun tidak memiliki biaya yang cukup. Pihaknya memberikan program vaksin gratis disetiap peringatan hari rabies sedunia yang jatuh pada 28 September.

Kita semua tahu terkadang merawat hewan memang membutuhkan dana lebih besar. Bayangkan saja jika satu hewan perawatan bisa sampai satu juta, program seperti ini (vaksin gratis) juga bertujuan agar hewan bebas penyakit. Oleh karena itu, manfaatkanlah momen ini dan silakan vaksin hewan peliharaan kalian bisa di UPT Kesehatan Gandus,” katanya.

Jafrizal menambahkan, hewan yang diutamakan mendapatkan pemberian vaksin adalah binatang bertaring apalagi bagi vaksin rabies, diantaranya anjing, kucing dan kera.

Baca Juga: Pecinta Hewan Wajib Tau, Pentingnya Vaksinasi Sejak Usia Dua Bulan

“Selain kekebalan tubuh, vaksin hewan bertujuan untuk membantu menghindari perawatan mahal. Maksudnya dapat mengobati penyakit yang bisa dicegah. Namun vaksin kesehatan secara umum juga wajib diberikan terhadap unggas seperti ayam,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm