Ini Alasan Bawaslu Hentikan Kasus Asisten Satu Pemkot Makassar

5 Oktober 2020 14:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari ( Sonora.ID)

Diketahui ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Baik terlibat dalam kegiatan kampanye ataupun menggunakan fasilitas terkait jabatan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Sabri yang dikonfirmasi menganggap apa yang telah dilakukannya telah sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya siap menerima sanksi apa pun jika kedepannya terbukti melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tau Bahwa Beriklan Di Radio Justru Lebih Menguntungkan, Begini Penjelasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm