IDI Palembang: Isu Rumah Sakit Meng-Covid-kan Pasien Adalah Hoax

7 Oktober 2020 20:00 WIB
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang, Dr. dr. Zulkhair Ali
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang, Dr. dr. Zulkhair Ali ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Menanggapi adanya isu bahwa rumah sakit meng-Covid-kan pasien agar mendapat tunjangan dari pemerintah

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang, Dr. dr. Zulkhair Ali, SpPD, KGH, FINASIM kepada Sonora (6/10/2020) mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, menurutnya untuk menentukan seseorang menderita covid atau tidak membutuhkan serangkaian proses.

"Untuk mendiagnosis covid atau tidak, tidak sederhana dan hasilnya juga diaudit oleh BPJS, jadi hampir tidak mungkin untuk melakukan penipuan covid. kalau tidak terbukti, maka tidak akan diberi tunjangan," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Tudingan Isu Hoax UU Omnibus Law, Pihak Redaksi Merdeka.com Beri Klarifikasi

Ia menyesalkan pernyataan pejabat publik yang memberikan statment tentang hal itu.

"Kalau seorang pejabat sebaiknya tidak berbicara di media. bila ada rumah sakit yang diduga menipu sebaiknya langsung diusut, akibatnya semakin menjatuhkan moral tenaga kesehatan, sudah capek, frustasi dan mengecewakan, oleh sebab itu PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) melakukan klarifikasi," ujarnya.

Ia meminta masyarakat agar menyaring informasi terlebih dahulu sebelum disebarkan.

"Disaring dulu sebelum disharing, silahkan berdiskusi dengan dokter. Covid ini ilmu baru sehingga berubah- ubah terus. kalau tidak percaya keluarganya covid, silahkan berdiskusi dengan dokter, mereka akan menjelaskan sesuai riwayat pasien," ujarnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) agar terhindar dari Covid-19.

Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Panglima TNI dan Kapolri Imbau Jangan Mudah Terhasut Hoax

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm