Ribuan Mahasiswa Palembang Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tuntut Dibatalkannya UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020 20:30 WIB
Ribuan Mahasiswa Palembang Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tuntut Dibatalkannya UU Cipta Kerja
Ribuan Mahasiswa Palembang Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tuntut Dibatalkannya UU Cipta Kerja ( Koleksi Pribadi)

Aksi hari ini, sambungnya, adalah aksi damai, yang menuntut segera digagalkannya undang undang cipta lapangan kerja.

Menurutnya, aksi ini, juga merupakan bentuk kekecewaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil rakyat tersebut seharusnya memihak kepada kepentingan rakyat Indonesia.

"Tapi, pada saat ini, kami kecewa sebagai mahasiswa, di mana panji DPR tersebut, yang sudah mengotori, apa yang harus mereka kerjakan untuk rakyat, apa yang harus mereka kerjakan untuk kita semua. Tapi, dengan keadaan tersebut, yang kemarin sudah kita ketahui semua, kita sebagai mahasiswa kecewa," ujarnya.

Baca Juga: Besok, Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law, Kapolda Kalsel Ingatkan Hal Ini

Aksi unjuk rasa hari ini, dilakukan sejak tengah hari, atau pkl. 12.00 wib. Selama dua setengah jam, mereka menyampaikan aspirasi di lokasi aksi unjuk rasa, Simpang 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan.

Ribuan mahasiswa tadi kemudian bergerak menuju halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan. Namun, aksi mereka, hanya bisa dilakukan di depan pintu masuk komplek DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX Palembang.

Pihak kepolisian, dari Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan, melakukan pengamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa ini.

Baca Juga: Plt Wali Kota Banjarmasin Ingatkan Demonstran Tak Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Ditindak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm