Banyak Dikritik, Bagaimana Isi PMK Menkes Terawan Soal Layanan Radiologi?

8 Oktober 2020 15:30 WIB
Ilustrasi USG
Ilustrasi USG ( )

Isi peraturan

Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 menyebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus mempunyai peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya pelayanan radiologi klinik pratama.

Baca Juga: Pengacara Yosep Parera Minta Menkes Copot Kepala BBPOM Kota Semarang

Sedangkan pada Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, seperti pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau USG.

Pasal 11 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai sorotan masyarakat.

Pasal ini menyebutkan bahwa SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

  • Dokter spesialis radiologi
  • Radiografer
  • Petugas proteksi radiasi
  • Tenaga administrasi

Dengan demikian, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Baca Juga: Najwa Shihab Sentil Menkes Tak Hadiri Undangannya, Luhut: Saya Tadinya Gak Mau...

Jika tidak, kewenangan dapat diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Namun, ini pun harus disupervisi dokter radiologi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm