Berubah Status Jadi Perumda, PD Pasar Berniat Bangun Gudang Penyimpanan

9 Oktober 2020 20:30 WIB
Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya (PDPPJ) juga telah berganti status hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya (PDPPJ) juga telah berganti status hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). ( )

Palembang, Sonora.ID – Disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan oleh DPRD Kota Palembang membuat Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya (PDPPJ) juga telah berganti status hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengungkapkan, dengan berubahnya status hukum PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda, kedepan pihaknya akan optimis PD Pasar dapat menyumbangkan PAD sesuai target pada tahun 2021 mendatang beserta dapat mengembangkan bisnisnya.

Menurutnya, Pengembangan bisnis bisa dilakukan dengan membuat anak perusahaan yang berhubungan dengan pasar dan bisnis atau kerjasama dengan BUMN dan BUMD lainnya.

Baca Juga: Luas Tanah di Sumsel 9 Juta Hektare, Sekjen KRASS: 6 Juta Hektare Dikuasai oleh Korporasi

“Selain itu kami juga bisa ikut dalam penyertaan modal di perusahaan milik swasta murni di luar Perumda,” katanya kepada Smart Fm Palembang, Jum’at (09/10).

Ia menambahkan, pihaknya juga berpeluang memiliki andil dalam mengatur serta menyelaraskan harga sembako di pasar.

“Dengan membuat gudang penyimpanan, kita juga berencana akan merevitalisasi sejumlah pasar menjadi pasar modern seperti yang berlokasi di Plaju,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan membuat gudang penyimpanan seperti layaknya gudang Bulog apabila kas yang mereka miliki nanti lebih.

Baca Juga: Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Lakukan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Perkantoran Terpadu

“Karena selama ini bahan-bahan itu dibeli pedagang oleh pengepul dan pengepul menentukan harga seenaknya itu yang menjadi penyebab harga kadang naik kadang turun,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm