Bertahan di Era Normal Baru, Wagub Jatim: Angkatan Kerja Muda Bisa Menjadi Pekerja Lepas 

14 Oktober 2020 10:20 WIB
Wagub Emil Elestianto Dardak saat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Talenta MJC di Era New Normal Tahun 2020 di Kantor Bakorwil Malang, Selasa (13/10/2020).
Wagub Emil Elestianto Dardak saat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Talenta MJC di Era New Normal Tahun 2020 di Kantor Bakorwil Malang, Selasa (13/10/2020). ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Pandemi Covid-19 mengubah pembangunan ketenagakerjaan nasional menjadi lebih kompleks karena banyak bermunculan sejumlah tantangan baru.

Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Mei 2020 menunjukkan bahwa sebanyak tiga juta tenaga kerja terdampak pandemi.

Mayoritas pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah mereka yang berusia 15-29 tahun atau masuk pada Angkatan Kerja Muda.

Baca Juga: Wagub Jatim Dampingi Menkopolhukam, Dialog Kebangsaan di Probolinggo

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong para angkatan kerja muda di Jatim untuk mampu bertahan di tengah berbagai dampak dan tantangan yang muncul akibat pandemi Covid-19, salah satunya melalui program Millenial Job Center (MJC).

“Mereka sebagian besar terdampak karena kurangnya pengalaman dan keterampilan serta sedikitnya jaringan sosial, mayoritas bekerja di sektor informal dengan upah rendah, dan sebagainya. Melalui MJC kami terus mendorong angkatan kerja muda agar muncul talenta-talenta baru yang nantinya mampu bertahan terutama di era normal baru,” kata Emil sapaan lekatnya, saat acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Talenta MJC di Era New Normal Tahun 2020 di Kantor Bakorwil Malang, Selasa (13/10/2020).

Emil mengatakan, sebelum adanya pandemi Covid-19, diketahui ada 267 juta generasi muda di seluruh dunia dalam kondisi tanpa pekerjaan, pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga: Perlombaan Saat Pandemi, Wagub Jatim Sekeluarga ‘Agustusan’ Virtual

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm