Setelah Pelajari Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Baik untuk Para Buruh!

15 Oktober 2020 13:45 WIB
Pengacara Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pengacara ternama Hotman Paris mengaku telah selesai membaca keseluruhan Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah selesai membaca draft UU Cipta Kerja, dirinya mengatakan ada kabar baik untuk para buruh.

"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ujar Hotman Hotman Paris seperti dikutip dari akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).

Hotman Paris menilai terdapat pasal yang menyebutkan apabila penyedia kerja tidak memberikan uang pesangon sesuai ketentuan, maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Lanjutan Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Personel Pengamanan Jaga DPRD Kalsel

"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata dia.

Hotman Paris menilai klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja maupun buruh. Pasalnya selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.

"Tapi dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelasnya.

Meski tak menyebutkan draft UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, dilansir dari Kompas.com, Hotman Paris membaca versi draft final yang 812 halaman.

Di dalam pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Hal tersebut berbeda dengan pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di dalam pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Pengemudi Wanita yang Jambak Istri Korban Kecelakaan di Karawaci

Sorotan Hotman soal UU Cipta Kerja Sebelumnya, Hotman sempat angkat bicara mengenai polemik pengesahan UU Cipta Kerja. Hotman mengatakan berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucapnya.

Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang. Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.

Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.

"Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman.

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," ujar Hotman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh!"

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm