Taman Nasional Karimunjawa Sudah Dibuka Kembali dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

16 Oktober 2020 15:00 WIB
Taman Nasional Karimunjawa Sudah Dibuka Kembali dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Taman Nasional Karimunjawa Sudah Dibuka Kembali dengan Menerapkan Protokol Kesehatan ( http://tnkarimunjawa.id/)

Semarang, Sonora.ID - Keindahan kepulauan Karimunjawa di Jepara, Jawa Tengah kini kembali bisa dikunjungi.

Mulai Jumat (16/10/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan Taman Nasional (TN) Karimunjawa resmi buka kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan, “Karimunjawa bisa dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Posko Aduan UU Cipta Kerja di Jateng Terima Dua Aduan dari Warga

“Terhitung mulai tanggal 13 Oktober kemarin Karimunjawa dibuka kembali untuk kegiatan kepariwisataan, tapi baru bisa dikunjungi wisatawan tanggal 16 Oktober karena transportasinya baru dibuka tanggal tersebut,” lanjutnya.

Zamroni Lestiaza juga menambahkan jika aktivitas wisata snorkeling dan diving sudah diizinkan, tetapi disarankan membawa peralatan sendiri dari rumah.

Selain itu wisatawan tidak perlu khawatir terkait pelaksanaan protokol kesehatan mulai dari peralatan diving atau snorkeling. Pasalnya, sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan kepada para pelaku pariwisata di TN Karimunjawa.

Baca Juga: Pemkab Bolmong Tutup Lokasi Bekas PETI di Taman Nasional Nani Wartabone

"Teman-teman di sana sudah mengantisipasi soal ini. Jadi kalau snorkeling itu alat yang digigit itu ujungnya, itu kan bisa bergantian, nah itu yang dilarang beroperasi. Nanti wisatawan bisa beli dengan biaya tambahan di sana," jelasnya.

Hal ini juga sudah diatur dalam pedoman wisata selam di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diluncurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kemudian satu pintu masuk dan kapasitas kapal dibatasi 50%. Untuk pintu penyeberangan, wisatawan saat ini hanya bisa melalui satu pintu yaitu pelabuhan Jepara. Dan terkait proses penyeberangan dengan menggunakan kapal juga sudah diatur untuk tetap menjaga jarak dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemda Sulut Minta Pengelola Taman Nasional Bunaken Membuka Kembali Situs Wisata

"Kurang lebih kan dalam kondisi normal, misalnya Bahari Express itu 300-an kalau tidak salah. Beda-beda kapasitas kapalnya, tapi yang pasti dari sisi protokol kami sudah sampaikan bahwa ada jarak di dalam kapal, tempat duduk diberi selang-seling. Jadi hanya bisa separuh dari kapasitas kapal," paparnya.

Sebelumnya, Karimunjawa telah melakukan simulasi pembukaan pariwisata pada 18 September 2020.

Perlu dikethaui Balai Taman Nasional Karimunjawa juga telah mengeluarkan pengumuman Nomor PG.2/T.34/TU/KSA.0/10/2020 perihal Reaktivasi Kegiatan Wisata Alam secara bertahap di Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Juga: Pohon Setinggi 10 Meter Tumbang di Semarang, Dua Pengendara Motor Jadi Korban

Selain itu, pembukaan tahap pertama Taman Nasional Karimunjawa ini sudah berdasarkan rekomendasi Bupati Jepara yang mendapat izin dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pengunjung diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan wajib melakukan registrasi secara online melalui http://bit.ly/bookingTNKJ.

Pembukaan wisata kepulauan Karimunjawa diberikan dengan syarat harus diikuti penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung harus menjalani rapid test dan jumlahnya dibatasi maksimal 100 orang perminggu.

Pengunjung juga harus melakukan registrasi secara online. Pemerintah provinsi Jawa Tengah berharap, Karimunjawa yang termasuk zona hijau tidak berubah jadi zona orange atau zona merah setelah dibuka. Pemprov Jawa Tengah sudah melakukan persiapan pembukaan Karimunjawa. Antara lain simulasi penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung, pelaku wisata, dan warga.

Baca Juga: Peringatan Pertempuran 5 Hari di Semarang Digelar Berbeda, Ganjar: Tetap Semangat Lawan Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm