Prof Ahmad Sudiro : UU Omnibus Law Harus Direvisi

17 Oktober 2020 10:14 WIB
Universitas Tarumanegara, Jakarta mengukuhkan Prof Ahmad Sudiro, S.H.,M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
Universitas Tarumanegara, Jakarta mengukuhkan Prof Ahmad Sudiro, S.H.,M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum. ( )

SONORA.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta Prof Dr Ahmad Sudiro, S.H.,M.H. mengatakan bahwa UU Omnibus Law yang baru saja disahkan DPR seharusnya di revisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih konprehensif dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Sudiro dalam pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar di Auditorium Lantai 8 Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara Jakarta, Sabtu (17/10/20).

Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru besar, Prof Ahmad Sudiro memaparkan soal Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan.

Menurut pria kelahiran Indramayu tersebut seharusnya UU Omnibus Law memasukkan masalah penyelenggaraaan penerbangan dalam klaster tranportasi dan diatur lebih detail.

"Saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” kata Sudiro dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Sonora.Id.

Ahmad Sudiro menambahkan bahwa negara harus melindungi dan menjamin setiap warga negaranya dalam UU Omnibus Law penerbangan.

"Oleh karena itu maka perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat perlindungan apabila melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan," katanya.

UU penerbangan saat ini hanya mengatur bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada ketentuanya.

Prof Ahmad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik. Karena UU tersebut bertujuan mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi dan saling tumpang tindih dan bertentangan sehingga tidak selaras.

"Maka pemerintah ingin bagaimana ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.