Jokowi Utus Mensesneg Menjelaskan Isi Omnibus Law kepada PBNU dan MUI

19 Oktober 2020 12:30 WIB
Jokowi Utus Mensesneg Menjelaskan Isi Omnibus Law kepada PBNU dan MUI
Jokowi Utus Mensesneg Menjelaskan Isi Omnibus Law kepada PBNU dan MUI ( Kompas.com)

Kunjungan tersebut dalam rangka mengantar sekaligus menjelaskan isi naskah Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Cara ini ditempuh untuk mensosialisasikan Omnibus Law ke berbagai pemangku kepentingan di negara ini.

Bahkan dalam kesempatan pertemuan tersebut, Pratikno pun sudah mendapatkan masukan dari dua organisasi keagamaan tersebut.

Baca Juga: MUI Imbau Shalat Berjamaah Ditiadakan di Zona Merah Covid-19

“Pak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan MUI untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja. Diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi,” ungkap Bey dikutip dari Kompas.TV.

Dokumen yang diberikan kepada pihak PBNU dan MUI adalah dokumen final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020, yang berisikan 812 halaman.

Bey juga menyatakan bahwa pemerintah terbuka dalam menerima masukan dari semua pihak di masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan pihak lain.

“Masukan masyarakat akan digunakan untuk menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja,” sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: Puji Kabinet Jokowi, Prabowo: Kalau Saya Jadi Presiden, Saya Pilih Dia Juga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm