Sebelum Ketok Palu, Raperda Desa Wisata di Kalsel Lalui Uji Publik

22 Oktober 2020 10:00 WIB
Fahrani, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan
Fahrani, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata yang sudah rampung dibahas dan dibentuk oleh DPRD Kalimantan Selatan, akan melalui uji publik terlebih dahulu sebelum diparipurnakan.

Terutama untuk meminta masukan dari berbagai pihak terkait, sebelum palu pengesahan dan persetujuan menjadi peraturan daerah (perda) diketok oleh pimpinan DPRD Provinsi.

“Dalam waktu dekat kita akan uji publik Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dengan mengundang beberapa dinas terkait, asosiasi kepala desa dan BUMDes se-Kalsel guna meminta masukan sebelum dijadikan perda,” ujar Fahrani, Ketua Pansus raperda tersebut, beberapa waktu lalu.

Payung hukum ini menurutnya menjadi salah satu batasan untuk perlindungan penggunaan dana desa yang selama ini rawan penyelengewengan oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Pariwisata Kalsel Bergerak dengan Adaptasi Kebiasaan Baru saat Pandemi

Sehingga dengan adanya perda khusus yang mengatur tentang itu, tujuan pemerintah pusat untuk adanya optimalisasi dana desa dalam pemberdayaan daerah dan masyarakat dapat terwujud. Salah satunya melalui pembentukan desa wisata yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Ia mengakui, pihaknya juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan mendapatkan informasi bahwa sebenarnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun depan sudah menganggarkan bantuan dana sebesar Rp50 juta per desa dalam APBD Murni Tahun 2021.

Namun kucuran anggaran dana desa dari pemerintah daerah itu terpaksa ditunda karena dialihkan untuk penanganan dampak pandemi CoVID-19 yang masih terjadi hingga hari ini.

“Dana Rp50 juta per desa yang gagal diwacanakan pada tahun 2021 tersebut akan kembali dianggarkan pada tahun 2022,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Kemenparekraf Gelar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm