Tim Dilan Sempat Minta Perbaikan Surat Suara Pilkada Makassar 2020

22 Oktober 2020 18:40 WIB
Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar
Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera menetapkan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pilwalkot, 9 Desember mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar saat dikonfirmasi memberi gambaran desain yang telah disepakati oleh masing-masing LO.

"Sudah di oke kan ini paslonnya termasuk fotonya. Nama dan gelarnya juga, sisa ditandatangani," ujar Gunawan belum lama ini.

Dalam spesimen surat suara yang diterima, paslon nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi mengenakan pakaian kebanggaan warna orange.

Danny tidak memakai songkok, Fatma tetap mengenakan jilbab.

Selanjutnya, paslon nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando memakai songkok warna hitam dan mengenakan kemeja putih.

Baca Juga: Daftar di KPU Makassar, Dilan Diantar IAS dan Putra Gubernur Sulsel

Syamsu Rizal-Fadli Anada, paslon nomor urut 3 mengenakan kemeja hitam ada kotak-kotak hitamnya dan songkok warna hitam.

Terakhir, paslon nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid mengenakan pakaian adat Bugis-Makassar dan peci recca.


"Ini sudah melalui proses panjang baik dari foto, nama, hingga gelar calon," jelasnya. 

Gunawan menambahkan calon wakil wali kota, Fadli Ananda sempat merubah gelar namanya dalam desain surat suara, hal itu dimungkinkan selama bisa dibuktikan.

"Jadi tim DILAN sempat meminta agar Fadli Ananda ditambahkan gelar dokter spesialis. Dilampirkan bukti ijazah yang bersangkutan. Itu boleh-boleh saja," tutupnya.

Baca Juga: Dilan Deklarasi Maju Sebagai Kontestan di Pilkada Makassar 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm