Viral Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang, Kaporles: Dia Menyerahkan Diri

23 Oktober 2020 12:45 WIB
Viral Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang, Kaporles: Dia Menyerahkan Diri
Viral Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang, Kaporles: Dia Menyerahkan Diri ( )

Sonora.ID - Beberapa hari belakangan ini beredar video yang menunjukkan sebuah mobil berwarna putih berhenti di pinggir jalan di  kawasan Bekasi.

Setelah menghentikan mobilnya, orang yang ada di dalam mobil tersebut mengeluarkan beberapa kantong plastik besar yang terlihat penuh, kemudian melemparkannya ke Kalimalang.

Hal tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan warganet.

Baca Juga: Dinas LH DKI Jakarta Kumpulkan 17,5 Ton Sampah Pasca Aksi Unjuk Rasa

Saat ini pelaku yang membuang sampah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi.

Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, seperti dikutip dari Kompas.TV.

“Bukan ketangkap, tetapi dia menyerahkan diri,” ungkapnya menjelaskan.

Berdasarkan keterangan dari pelaku pada saat menyerahkan diri, dirinya menyatakan bahwa kantong sampah yang dibuang tersebut adalah sampah domestik.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Surabaya, Sehari 22 Dump Truk Angkut Sampah Sungai

Meski demikian, Hendra belum memberikan keterangan mendetail terkait dengan alasan pelaku membuang sampah tidak pada tempatnya tersebut.

Satu hal yang jelas adalah sampah tersebut bukanlah limbah pabrik tetapi lebih kepada sampah rumah tangga biasa.

“Sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya untuk menindaklanjuti,” sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: Sesama Polisi Diduga Ribut Saat Demo, ­Polda Jambi Angkat Bicara

Pasalnya, kasus vrial tersebut memang nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Bekasi yang lebih berwenang.

Namun, berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, pelaku terancam hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

“Nah di situ ada tindak pidana ringan, itu domainnya Satpol PP,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Video ‘Orang Kaya Nongkrong di Mal Mewah’, Denny Cagur: Salam dari Raffi Ahmad

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm