Akibat Melanggar Protokol Kesehatan, Bintang Narsasi dapat Rekomendasi Larangan Kampanye

26 Oktober 2020 19:35 WIB
Akibat Melanggar Protokol Kesehatan, Bintang Narsasi dapat Rekomendasi Larangan Kampanye
Akibat Melanggar Protokol Kesehatan, Bintang Narsasi dapat Rekomendasi Larangan Kampanye ( )

"Masa pleno selama tujuh hari, tapi kita akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menggelar rapat pleno KPU," jelasnya.

"Jika keputusan pleno meminta klarifikasi dari pasangan calon tersebut, maka akan kita hadirkan. Keputusan nanti berdasar rapat pleno," sambung Maskup.

Seperti diketahui, Bintang Narsasi) melakukan kunjungan ke Pasar Kesongo dan Candirejo di Kecamatan Tuntang. Pada saat itu ada pembagian masker polos dan stiker bergambar pasangan calon.

Ketika menjalani pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Semarang, Bintang mengatakan dia ke pasar karena membeli oleh-oleh untuk santri Pondok Wali dengan membeli pisang dan bandeng.

Baca Juga: Sasar 10 Titik, PUPR Denpasar Terus Gencarkan Pembersihan Sungai dan Saluran Air

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm