Pengamat Apresiasi Tindakan Pemerintah Lakukan Percepatan Vaksinasi Corona

31 Oktober 2020 18:20 WIB
Pengamat Apresiasi Tindakan Pemerintah Lakukan Percepatan Vaksinasi Corona
Pengamat Apresiasi Tindakan Pemerintah Lakukan Percepatan Vaksinasi Corona ( )

Palembang, Sonora.ID - Pengamat Kebijakan Negara, Ardyan Saptawan menilai langkah Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam mempercepat jadwal vaksinasi corona yang rencananya akan dilakukan pada awal tahun 2021 kini dipercepat menjadi November 2020 mendatang.

“Kebijakan yang diambil Pemerintah dalam percepatan jadwal vaksinasi ini termasuk tindakan yang luar biasa, terlepas dari efek yang ditimbulkan vaksin tersebut,” katanya kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam memutuskan sebuah kebijakan negara perlu adanya pertimbangan multisektor secara komprehensif dari berbagai bidang.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka, Pengelola: Semoga Roda Perekonomian Kembali Menggeliat

“Jadi kalau dilihat keputusan pemerintah dalam mempercepat vaksinasi ini adalah untuk segera memulihkan berbagai sektor yang terdampak akibat pandemi corona. Sektor tersebut tidak hanya kesehatan saja, tetapi juga ekonomi, sosial, keamanan, ideologi dan sebagainya,” ujarnya.

Ardyan menambahkan, meskipun keputusan ini menimbulkan berbagai polemik di kalangan masyarakat, namun yang terpenting adalah keputusan ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan tatanan kesehatan.

“Saya rasa ini keputusan terbaik terlepas dari berbagai polemik yang muncul di kalangan masyarakat ya, karena yang menjadi fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada kesehatan saja tetapi pemerintah pastinya tidak ingin banyak korban yang kembali berjatuhan akibat wabah ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi Paparkan Alasan Adanya Prioritas Vaksinasi Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm