Viral Video Pria Bergelantungan di Tiang Pinggir Jembatan Rel Kereta Api

2 November 2020 07:05 WIB
Pria yang bergelantungan di pinggir rel kereta
Pria yang bergelantungan di pinggir rel kereta ( )

Video berdurasi 10 detik tersebut kemudian viral di media sosial dalam akun Instagram milik @jalurnambo.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

⚠️ HATI-HATI ⚠️ Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi? Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo ░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░░ ???? Video kiriman dari @teguh_supriyanto17 #commuter #commuterlife #perkeretaapian #kemenhub151#bptjkemenhub151 #ditjenperkeretaapian #btpjakban #commuterline #bogor #cibinong #nambo #gunungputri #pondokrajeg #citayam #depok #StasiunNambo #StasiunCibinong #StasiunGunungPutri #StasiunPondokRajeg #StasiunCitayam #SahabatJalurNambo???? #JalurNambo ΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞΞ Bagikan ceritamu seputar info perkeratapian, dll dengan hastag #JalurNambo atau mention @jalurnambo >>> ❤ Like ???? Komen ???? Tag ???? Repost⁣⁣

A post shared by Jalur Nambo | #JN ???????? (@jalurnambo) on

"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun tersebut.

Melansir dari Kompas.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan aksi nekat tersebut.

Baca Juga: Karikatur Cabul Erdogan Muncul di Majalah Prancis, Buntut Pembunuhan Guru Sejarah

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya.

"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Minggu (1/10/2020).

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan.

Baca Juga: Tangisan Prancis Usai Negara-negara Arab Ramai Serukan Boikot

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm