Seulong Eks 2AM Didakwa Karena Menabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

4 November 2020 09:45 WIB
Seulong eks 2PM
Seulong eks 2PM ( )

Sonora.ID – Eks personel boy group asal Korea Selatan 2AM, Seulong didakwa atas kecelakaan yang menyebabkan nyawa seorang pejalan kaki hilang.

Ia dituduh telah melanggar Undang-Undang tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Oleh karena itu ia didakwa karena telah menyebabkan kematian dari pejalan kaki.

Melansir dari Allkpop, ­Selasa (3/11/2020), kantor Jaksa distrik Seoul bagian barat mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal dakwaannya dan denda yang akan dijatuhkan pada Seulong.

Baca Juga: Park Ji Sun dan Ibunya Ditemukan Tewas, Berikut 5 Fakta Dibaliknya!

Namun, berdasarkan sumber tersebut, Seoulong sudah mencapai kesepakatan dengan keluarga korban perihal ganti rugi.

"Kami tidak dapat menentukan jumlah denda dalam dakwaan ringkasan. Kami mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang berduka,” ujar jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki.

Kecelakaan terjadi ketika malam hari dan hujan sedang mengguyur wilayah terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: 7 Artis Korea yang Wajahnya Tetap Paripurna di Usia Jelang 40-an, Gong Yoo Hingga Jang Nara

Seulong dikabarkan sangat terkejut setelah kecelakaan terjadi, dan meminta maaf pada keluarga korban.

Berdasarkan hasil CCTV yang beredar, korban terlihat mengenakan pakaian hitam dan payung hitam, menyeberang jalan meskipun lampu penyeberangan menyala merah.

Selain itu, Seulong juga terlihat berusaha mengerem laju kendaraannya. Tetapi, sayangnya jalanan tampaknya licin karena hujan.

Usai kecelakaan, A segera dilarikan ke rumah sakit tapi meninggal dunia tak lama kemudian.

Dari laporan kepolisian, Seulong diketahui tidak dalam keadaan mabuk.

Terkait kasus tersebut, Kantor Polisi Seoul mengirim berkas kasus tersebut kepada jaksa setelah melakukan penyelidikan dan dua kali memanggil Seulong.

Baca Juga: Dituding Kasar, Irene Red Velvet Langsung Di-Unfollow 20 Ribu Pengikut Instagram

Dalam kasus tersebut, Seulong didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Pihak kepolisian sedang menyelidiki kecelakaan itu untuk menentukan tingkat tanggung jawab dan kemungkinan hukuman yang akan diberikan.

Tingkat kelalaian akan ditentukan dengan menyelidiki kecepatan laju kendaraan, situasi ketika Seulong mengemudi, dan faktor variabel lainnya.

Baca Juga: Park Ji Hoon Resmi Membintangi Film Adaptasi Webtoon 'Love Revolution'

Terkait insiden ini, penggemar banyak yang mengkhawatirkan Seulong dengan meninggalkan pesan menyentuh di media sosialnya.

Termasuk, doa untuk korban, keluarga dan siapapun yang terlibat dalam kecelakaan Seulong tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm