Anggaran Jalan Tekor 43 Triliun, Kemenhub Resmikan Regulasi ODOL

6 November 2020 19:05 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiyabudi resmikan aturan kendaraan ODOL
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiyabudi resmikan aturan kendaraan ODOL ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiyabudi meresmikan penerapan normalisasi kendaraan kelebihan muatan atau dikenal dengan Over Dimensi Over Loading (ODOL).

Penerapan aturan tersebut digenjot untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Budi mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan karena beroperasinya kendaraan ODOL di jalan adalah sebesar 43 triliun pertahun. Kerugian tersebut berasal dari anggaran perbaikan jalan.

"Kendaraan ODOL ini banyak terdapat di Jawa dan Sumatera. Untuk Sulawesi sebagian besar saya liat ada di Sulawesi Selatan," ujar Budi.

Budi Setiyabudi menuturkan/normalisasi ini sebagai penegasan program pemerintah yang menargetkan bebas ODOL pada 2023 mendatang. Budi menambahkan, pihaknya mengapresiasi perusahaan swasta karena telah mendukung kegiatan tersebut.

Khusus untuk perusahaan swasta, Dirjen Perhubungan Darat RI menyampaikan terimakasih secara khusus atas kesediaannya mendukung kegiatan ini.

"Kami terima kasih kepada perusahaan yang telah bersedia untuk memberikan truk semennya di Bosowa yang sudah mengikuti penerapan," jelasnya.

Selain itu, Budi Setiyabudi menegaskan, bukan hanya denda tilang kendaraan bagi yang kelebihan muatan, tapi juga akan dilakukan pemindahan muatan.

"Jembatan timbNg kita sudah menerapkan bukan hanya tilang saja tapi juga transfer muatan," tutupnya.

Baca Juga: Penanganan Dishub Terkait Truk Over Dimension and Over Load (ODOL)

Sementara, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, banyak infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk yang memiliki dimensi dan berat tak sesuai aturan.

Dampak ODOL tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah (pemda) yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten dan jalan provinsi.

Djoko mengatakan, kerusakan jalan di daerah akibat ODOL akan menguras APBD serta APBD yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lain.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm