Anies Baswedan Minta Masyarakat Terus Terapkan Protokol Kesehatan Demi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

6 November 2020 20:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbanyak di beberapa Provinsi di Indonesia. Salah satu yang termasuk dalam kriteria tersebut adalah DKI Jakarta.

Pada tahun 2020 Jakarta menempati Angka dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 10,95% pada Agustus 2020 atau di atas rata-rata nasional 7,07%.

Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sangat penting bagi semua pihak menjalankan protokol kesehatan karena kontraksi ekonomi yang terjadi dapat diatasi dengan penerapan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).

Anies menyebut selama krisis kesehatan belum tuntas pengendaliannya maka akan selalu berdampak pada ekonomi.

Baca Juga: Awas! Hujan Petir & Angin Kencang Diprediksi Terjadi di 22 Wilayah Ini

Itulah sebabnya untuk itu pentingnya menjaga 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) bagi masyarakat dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi pemerintah, agar pandemi dapat dikendalikan dan ekonomi kembali pulih.

"Tapi di sisi masyarakat juga perlu melakukan 3M dengan serius. Memakai masker secara konsisten, mencuci tangan rutin, menjaga jarak. Ini dijalankan sama-sama tujuannya untuk penularan covid ini terkendali, nanti efeknya pada perekonomian. Selama kita belum mengendalikan penularan ini dengan tuntas, maka efek ekonominya akan selalu terasa,"tegas Anies Baswedan

Lebih lanjut Anies meyakini begitu masalah kesehatan bisa dikendalikan Jakarta akan menjadi yang tercepat pemulihannya.

Anies menyebut karena lapangan pekerjaannya tersedia, hanya saja saat ini yang berkurang adalah tingkat kegiatannya.

Sehingga ketika krisis kesehatan dapat dikendalikan perekonomian jakarta akan kembali pulih.

Baca Juga: Seorang Kepala Desa di Lampung Nekat Jual Beras Bansos Senilai Rp 300Jt

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm