Pembangunan Twin Tower Tak Gunakan APBD, Begini Analisa Pengamat

8 November 2020 18:30 WIB
Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis
Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis ( Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Proyek prestisius Twin Tower yang pembangunannya diklaim tak akan menggunakan APBN maupun APBN mendapat sorotan dari pengamat keuangan negara Bastian Lubis. Ia juga membeberkan analisanya terkait sistem pembayaran turnkey yang diterapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terhadap proyek tersebut.

Bastian Lubis yang juga peneliti senor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha ini mengatakan, sistem turnkey atau terima kunci dapat diartikan biaya pembangunan awal ditanggung oleh perusahan konstruksi dan akan diserahkan kepada pemesan setelah proyek selesai.

Menurutnya, sistem tersebut lazim terjadi dalam dunia bisnis. Maka tentunya kontraktor dalam hal ini PT Waskita Karya butuh jaminan bahwa ketika serah terima kunci, pihak pemesan dipastikan akan mampu membayar.

Baca Juga: Twin Tower Akan Perkuat Sinergitas Pemerintahan di Sulawesi Selatan

Lantas dari mana Pemprov Sulsel bisa mendapat dana sebesar Rp1,9 Triliun jika bukan dari APBD? 

Bastian menyebut, caranya adalah melakukan perjanjian dengan pihak pembiayaan baik bank atau konsorsium jika dana sangat besar dan memiliki risiko.

"Paling mudahnya Pemda akan menunjuk Bank yang ada dalam kendalinya yaitu pasti BPD Sulselbar. Apakah disetujui? belum tentu," ujar Bastian kepada Smartfm Makassar.

Bastian berujar, Pemprov Sulsel tidak boleh melakukan kegiatan bisnis seperti itu. Olehnya itu, opsi selanjutnya adalah dengan memerintahkan Perseroda membuat kajian apakah sistem tersebut layak atau tidak dalam sisi bisnis dan pihak bank akan mereviewnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm