Kala Emas Jadi Primadona Investasi di Masa Pandemi Covid-19

16 November 2020 08:20 WIB
Ilustrasi emas.
Ilustrasi emas. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat pandemi COVID-19 membuat banyak orang berhati-hati dalam berinvestasi.

Meski begitu, ada satu jenis investasi yang dianggap pilihan aman yaitu emas.

Emas memang menjadi primadona investasi belakangan ini. Harganya yang kini mencapai Rp.1 juta per gram membuatnya menjadi incaran berinvetasi, tak terkecuali kalangan milenial.

"Emas tahan terhadap inflasi dan harga emas terus mengalami kenaikan meski secara harian fluktuatif," kata Adi Wijaya, praktisi investasi emas dari PT Pegadaian, saat webinar 'Investasi 102' Temu Teman Motion di Motion Radio 97.5 FM Jakarta.

Baca Juga: Usai Turun Karena Efek Kejut Vaksin, Kini Emas Siap Melonjak

Keuntungan berinvestasi emas yang dianggap sebagai safe haven cukup menggiurkan.

Selain tahan terhadap inflasi, emas menjadi instrumen untuk menjaga daya beli. Salah satunya bisa dibuktikan dengan membandingkan harga emas dengan ongkos naik haji (ONH).

"Jika ditarik 10 tahun ke belakang saat harga emas dikisaran Rp.320 ribu per gram, dan ONH sekitar Rp 36 juta atau sama dengan 112 gram emas. Kini dengan harga emas mencapai Rp.1 juta, berarti hanya butuh 36 gram emas saja untuk ke Tanah Suci," jelas Adi.

Emas juga merupakan aset berbentuk nyata yang sifatnya lancar, artinya mudah untuk dicairkan. Dengan begitu, emas dapat dengan mudah dijual sewaktu-waktu jika ada kebutuhan darurat.

Di kesempatan yang sama, investment storyteller Felicia Putri Tjiasaka mengatakan, investasi itu bagaikan sebuah kendaraan, pilih yang cocok sesuai dengan tujuannya.

Baca Juga: Dampak Pemilu Amerika Serikat, Emas Diprediksi Tembus US$2000/Troy Ounce

"investasi itu kaya cari jodoh, nggak ada yang paling baik tapi pilih yang cocok. Nah, yang bisa menjawab investasi apa yang cocok ya diri kamu sendiri, apa kriterianya, apa tujuannya," jelas Feli.

Feli juga mengingatkan kepada siapa pun yang ingin menginvestasikan uangnya baik di emas, saham atau reksadana, harus mengerti business modelnya, bagaimana uang diputar dan keuntungan yang didapat dari mana.

"Dan tentunya yang paling penting legalitas perusahaan yang memutar uang kita," ujar Feli.

Baca Juga: Webinar Temu Temen Motion: Investment 102 Bareng Felicia Putri Tjiasaka

Terkait legalitas perusahaan ini, praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi.

"Masyarakat selaku investor kalau mau berinvestasi harus di lembaga investasi yang mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan," ujar Andy dalam keterangannya seperti dikutip dari kontan.co.id.

Menurut Andy, sebagus apa pun lembaga investasi atau setinggi apa pun keuntungannya kalau tidak ada izin dari OJK, maka ada potensi penipuan.

Baca Juga: Jadi Investasi, Helmy Yahya: Kecerdasan Itu dari Doa Orang Tua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm