Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar

16 November 2020 11:30 WIB
Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar
Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sejak awal kepulangannya pada awal bulan November 2020 ini, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memang langsung menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak? Bukan hanya karena tiga tahun tidak kembali ke Tanah Air tetapi juga karena kedatangannya membuat penumpukkan di jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan kerumunan tidak hanya terjadi di bandara, namun juga pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab atau yang lebih akrab disebut Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Undang 10.000 Tamu di Masa Pandemi Covid-19

Dalam acara yang digelar pada 14 November 2020 kemarin, Habib Rizieq mendapatkan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang sedang berlaku.

Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada pihak Habib Rizieq, dan hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak keluarga.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Rizieq sudah menerima surat sanksi denda terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Buat Video Sambutan Habib Rizieq, Anggota TNI AD Dijatuhi Sanksi Penahanan dan Administrasi

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyatakan bahwa pihaknya dan keluarga sudah memaklumi adanya surat sanksi tersebut.

“Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi,” ungkapnya.

Bahkan dalam kesempatan yang sama, Hanif pun menegaskan bahwa denda tersebut sudah dibayarkan, namun pihaknya tidak tahu secara rinci besaran denda tersebut.

Baca Juga: Organisasi Ini Bakal Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Atas Ujaran Kebencian

“Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar. Detail denda saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis, intinya sudah dibayarkan,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Satpol PP DKI Jakarta telah melayangkan surat sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Surat tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Padahal diketahui bahwa terciptanya kerumunan secara otomatis melanggar protokol kesehatan demi mencegah menyebaran Covid-19.

Baca Juga: dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Undang 10.000 Tamu di Masa Pandemi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm