Beraksi di 12 TKP, Polda Bali Tangkap Pelaku Jambret dan Curanmor Asal Jawa Timur

16 November 2020 16:30 WIB
Beraksi di 12 TKP, Polda Bali Tangkap Pelaku Jambret dan Curanmor Asal Jawa Timur
Beraksi di 12 TKP, Polda Bali Tangkap Pelaku Jambret dan Curanmor Asal Jawa Timur ( Tribun Bali)

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan di daerah Pantai Sanur mendapatkan barang bukti beberapa unit sepeda motor dan beberapa unit handphone yang diduga hasil jambret. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Resmob untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa TKP. Ada 8 TKP yang telah diakui, antara lain TKP Padanggalak pada 5 November 2020, TKP Pura Dalem Gianyar 9 November 2020, TKP Jalan Kesiman Denpasar 11 November 2020, TKP Uluwatu 14 November 2020, TKP Ubud 6 November 2020, dan TKP Sukawati sekira 5 bulan yang lalu.

Kemudian dari hasil pengembangan interogasi, tersangka telah mengakui melakukan penjambretan di 4 TKP.

Baca Juga: Melakukan Pendakian Malam Hari, 5 Pelajar Tersesat di Gunung Batu Karu Bali

Pelaku mengakui telah melakukan penjambretan di Jalan Danau Tamblingan tanggal sekira bulan Mei 2020, jambret di Ruko Bypass Ngurah Rai Denpasar 9 November 2020, jambret seputaran Jalan Sindu Sanur 11 November 2020, dan jambret di Jalan Hayam Wuruk 9 November 2020.

Ditangkapnya pelaku Mat, Polda Bali telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Note 9 warna biru, 1 buah HP Samsung A 50  warna hitam, 1 buah kunci letter T beserta 2 matanya, 1 unit SPM Yamaha N-Max DK 4942 AC (plat nopol tidak sesuai/palsu), 1 unit SPM Honda CRF warna merah putih tanpa plat nomor, 1 unit SPM Honda Vario Techno 125 (menggunakan plat nopol palsu), 1 unit Yamaha N Max warna hitam dop, 1 unit Honda Scoopy warna abu abu dan 1 unit Honda Beat warna hitam.

Baca Juga: Datang untuk Mendukung Anaknya, Ayah Kandung Jerinx SID Berteriak 'Merdeka'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm