Sudah Kedaluwarsa, Pemprov Kalsel Cabut Perda Nomor 2 Tahun 2013

18 November 2020 10:50 WIB
Suparmi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan
Suparmi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang selama ini diterapkan di Kalimantan Selatan, ternyata sudah kedaluwarsa atau tidak relevan lagi.

Menyusul adanya sejumlah peraturan baru yang lebih tinggi dan tidak sesuai lagi dengan perda tersebut.

Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan, Suparmi mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan menggantinya dengan perda yang baru.

Baca Juga: Kunjungi Banjarmasin, Giring Ganesha : Anak Muda Coblos Nomor 2

Mengingat, dari perbandingan isi perda dengan materi dua UU tersebut terdapat perbedaan yang mencapai 50%, sehingga diperlukan aturan yang baru.

“Jadi Pemprov menilai perlu mengusulkan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 itu,” jelas Suparmi.

Selain itu, Ia mengakui bahwa keberadaan payung hukum itu sudah ada terlebih dahulu sebelum terbitnya dua UU yang saat ini jadi acuan.

Sehingga diperlukan penyesuaian materi untuk penerapannya di lapangan, melalui pembentukan perda yang baru oleh pihak legislatif.

Dalam perda baru yang digodok oleh DPRD Kalimantan Selatan melalui Pansus Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, nantinya mengatur seluruh aspek ketentuan.

Mulai dari aspek ruang lingkup kewenangan, perencanaan pembangunan perkebunan, pembiayaan, penelitian, perbenihan hingga SDM perkebunan.

“Termasuk juga isu lingkungan, ekonomi hijau, semua diatur lebih komprehensif di perda yang baru,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Lajur Sepeda di Banjarmasin Mulai Dipasangi Stick Cone untuk Pesepeda

Perda itu juga akan memperkuat landasan hukum penataan perkebunan di provinsi ini yang tentunya berpegang pada prinsip pengembangan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan, seperti yang selama ini sudah diterapkan.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan DPRD Kalimantan Selatan, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha mengungkapkan bahwa pengajuan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 berasal dari Pemerintah Provinsi.

Termasuk juga untuk pembentukan perda baru yang ditindaklanjuti pihaknya dengan pembentukan pansus untuk proses selanjutnya.

“Karena Perda Nomor 2 Tahun 2013 itu sudah lama jadi kita putuskan untuk lakukan penyempurnaan dengan perda yang baru,” tuturnya.

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm