Miris, RPTRA Jadi Tempat Pelecehan Seksual Anak, KPA Minta Pemprov DKI Tak Lepas Tangan

18 November 2020 14:05 WIB
RPTRA di DKI Jakarta
RPTRA di DKI Jakarta ( )

Pemprov DKI diminta tak lepas tangan

Pemprov DKI juga diminta tak lepas tangan. Dinas PPA harus memperketat seleksi petugas pengelola RPTRA.

"Tidak hanya kecakapan dalam pengasuhan anak yang dibutuhkan pengelola RPTRA. Tidak hanya kecakapan kewirausaahan, tapi juga bagaimana mereka mampu deteksi dini tentang kecurigaan tindak kekerasan terhadap anak," ujar Danang.

Menurut Danang, latar belakang dari calon petugas pengelola RPTRA harus diseleksi ketat dengan melaksanakan psikotes saat proses screening.

"Harus evaluasi dan screening pekerja yang benar-benar perspektif anak. Lalu juga kita harus tahu latar belakang mereka karena kebanyakan banyak jadi korban dendam belum hilang kemudian jadi pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Disentil Komnas HAM, Wali Kota Depok Sebut Tak Pernah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT

Sementara itu, kelurahan setempat diharapkan berperan aktif membantu polisi mengusut kasus pelecehan seksual hingga tuntas.

"Bantu pihak kepolisian untuk kumpulkan barang bukti yang ada. Kadang pelaku pencabulan terhadap anak sulit ditangkap karena barang bukti kurang. Dampingi korban ini untuk tindak lanjut pendampingan, psikososial dia, rehab, dan lakukan pengawasan," ungkap Danang.

Kronologi pelecehan seksual di RPTRA Meruya

Pegawai honorer di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, berinisial ML (49) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Aksi bejat ML diketahui setelah ibu korban melihat pesan ML yang dikirimkan ke anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Jurnalis Wanita Dilecehkan, Pj Wali Kota: Banyak Setan di Balaikota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm